Simpanan Saham: adalah simpanan yang tidak boleh ditarik selama menjadi anggota. Tidak diberikan bunga, tetapi diberi jasa saham/deviden (jika koperasi membukukan laba usaha).

Yang Termasuk Simpanan Saham:

1.Simpanan Pokok yaitu simpanan yang si masukkan anggota di awal saat bergabung di KKUS (= Rp.100.000,-).

2.a.Simpanan Wajib, yaitu simpanan yang masukkan anggota setiap bulan (=Rp 50.000,-).

2.b.Simpanan Wajib Kapitalisasi, Simpanan yang didapat dari potongan saat anggota melakukan pencairan pinjaman sebesar 1,5% x Pokok Pinjaman, dan potongan ini hanya dilakukan sekali saja di awal pinjaman.

Simpanan Sukarela: adalah simpanan yang besarnya ditentukan oleh anggota sendiri, dan berlaku sebagai kelipatan untuk meminjam. Simpanan Sukarela diberikan bunga yang besarnya 7% per tahun (ditetapkan di RAT), dan tak dapat ditarik selama masih menjadi anggota KKUS.